AMPKPI Desak Kejati NTT Copot Kajari Manggarai, Diduga “Mesra” dengan PT Indoraya dalam Proyek Rp27 M di Matim

Manggarai Timur, SwaraNTT.net- Polemik proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali mencuat.

Aliansi Masyarakat Pengawas Kinerja Pemerintah dan Institusi (AMPKPI) menyoroti dugaan hubungan tidak wajar antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai dengan PT Indoraya Jaya Perkasa, kontraktor pelaksana proyek peningkatan jalan senilai Rp27,26 miliar di Kecamatan Elar Selatan.

Koordinator Nasional AMPKPI, Muhammad Al Marif Abdurrazak, M.Si., menegaskan bahwa Kejari Manggarai seharusnya menjaga jarak dan objektivitas dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.

Ia mendesak Kejaksaan Tinggi NTT (Kejati NTT) untuk segera mencopot Kepala Kejari Manggarai, Dr. Deddi Diliyanto, S.H., M.H., jika terbukti tidak profesional dalam menjalankan tugas.

“Kejanggalan hubungan Kejari Manggarai dengan PT Indoraya ini tidak bisa dibiarkan. Bagaimana mungkin penegak hukum yang seharusnya mengusut proyek bermasalah justru terlihat mendampingi kontraktor yang kasus lamanya saja belum diselesaikan? Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bentuk pengaburan objektivitas hukum,” tegasnya, Rabu, 12/11/2025.

Al Marif menilai pendampingan proyek yang dilakukan Kejari Manggarai terhadap PT Indoraya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

“Pendampingan proyek yang masih menyisakan masalah dapat menimbulkan pandangan publik bahwa ada hubungan khusus yang tidak sehat. Penegak hukum harus menjaga jarak, bukan malah terkesan berpihak,” ujarnya.

AMPKPI juga menegaskan bahwa Kejati NTT perlu mengambil langkah tegas untuk memastikan integritas aparat penegak hukum di tingkat daerah tetap terjaga.

“Jika Kejati NTT tidak segera bertindak, laporan ini akan kami teruskan ke Kejaksaan Agung dan lembaga pengawas eksternal. Integritas hukum harus ditegakkan, bukan dinegosiasikan,” tegasnya lagi.

Sorotan publik terhadap proyek peningkatan jalan Raong–Woko Ledu–Wirung di Kecamatan Elar Selatan semakin tajam.

Warga menduga PT Indoraya menggunakan material ilegal berupa pasir dan batu hasil tambang tanpa izin (galian C) dari Sungai Sangan Kalo, Desa Wae Rasan.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan