MANGGARAI, SwaraNTT.Net – Empat Polisi di Polres Manggarai dengan inisial AES, MN, B dan MK ditetapkan jadi tersangka atas dugaan penganiaayaan berat terhadap Aprilianus Sot (23) warga Kelurahan Pitak Kecamatan Langke Rembong pada Minggu (7/9/2025) dini hari.
Selain keempat Anggota Polisi, dalam kasus tersebut Polres Manggarai juga tetapkan tersangka terhadap dua warga sipil yang berstatus sebagai PHL Polres. Keduanya masing-masing berinisial PAC dan FM.
Hal itu disampaikan Wakapolres Manggarai Kompol Mei Charles Sitepu saat konpres pada Senin (8/9/2025).
“Terkait kasus ini kita sudah tangani secara prosedur berdasar laporan polisi yang dibuat kelurga korban hingga terjadi penyelidikan dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi oleh rekan-rekan Reskrim dan kita sudah lakukan gelar perkara sehingga kasus ini layak naik ke level sidik” Jelas Kompol Mei Charles Sitepu.
Dia mengatakan keenam tersangka yang salah satunya menjabat sebagai Kanit setelah dilakukan gelar perkara keenamnya langsung ditahan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“Keenam tersangka langsung kita tahan setalah gelar perkara dan naikan kasus ini ini ke tahap penyidikan” Jelasnya.
Dikatakan Kompol Mei Charles Sitepu kasus penganiayaan itu terjadi berawal dari salah satu tersangka berpapasan dengan korban bersama-rekannya berjumlah 3 orang di jln. raya tepatnya di depan kantor Pengadilan Negri Ruteng.
“Korban bersama 3 rekannya hendak pergi beli pop mie lalu berpapasan dengan salah satu tersangka tiba-tiba entah bagaimana terjadi keributan di sana” Ujarnya.
