Saat keributan kata Kompol Mei Charles Sitepu, tersangka lain berinisial AJ tiba-tiba muncul dengan mobil patroli. Saat itu tersangka pertama meminta tolong kepada tersangka AJ.
“Karena Tersangka pertama ini minta tolong makanya AJ berhenti lalu bawalah korban ke Ruangan SPKT dalam rangka pengaman” Ujarnya.
Setiba di Ruangan SPKT Korban kemudian dianiaya oleh beberapa tersangka lainnya termasuk dua orang Warga Sipil yang berkerja di Polres Manggarai.
“Enam tersangka ini aniaya korban di Ruangan SPKT sebagai tempat kejadian perkara,” tambahnya.
Terkait pasal yang akan diterapkan terhadap para tersangka Kompol Mei Charles Sitepu mengatakan akan menerapkan pasal 170, 351 dan 55 KUHP dengan ancam 9 tahun Penjara.
“Terkait anggota dia nanti mekanismenya lain yaitu ditetapkan pradilan umum dulu lalu setelah itu nanti baru dia disidangkan kode etik atau disiplin” Tutupnya.
![]()
![]()
![]()
