“Keenam tersangka langsung kita tahan setalah gelar perkara dan naikan kasus ini ini ke tahap penyidikan” Jelasnya.
Dikatakan Kompol Mei Charles Sitepu kasus penganiayaan itu terjadi berawal dari salah satu tersangka berpapasan dengan korban bersama-rekannya berjumlah 3 orang di jln. raya tepatnya di depan kantor Pengadilan Negri Ruteng.
“Korban bersama 3 rekannya hendak pergi beli pop mie lalu berpapasan dengan salah satu tersangka tiba-tiba entah bagaimana terjadi keributan di sana” Ujarnya.
Saat keributan kata Kompol Mei Charles Sitepu, tersangka lain berinisial AJ tiba-tiba muncul dengan mobil patroli. Saat itu tersangka pertama meminta tolong kepada tersangka AJ.