MANGGARAI, SwaraNTT.Net – Empat Polisi di Polres Manggarai dengan inisial AES, MN, B dan MK ditetapkan jadi tersangka atas dugaan penganiaayaan berat terhadap Aprilianus Sot (23) warga Kelurahan Pitak Kecamatan Langke Rembong pada Minggu (7/9/2025) dini hari.
Selain keempat Anggota Polisi, dalam kasus tersebut Polres Manggarai juga tetapkan tersangka terhadap dua warga sipil yang berstatus sebagai PHL Polres. Keduanya masing-masing berinisial PAC dan FM.
Hal itu disampaikan Wakapolres Manggarai Kompol Mei Charles Sitepu saat konpres pada Senin (8/9/2025).
“Terkait kasus ini kita sudah tangani secara prosedur berdasar laporan polisi yang dibuat kelurga korban hingga terjadi penyelidikan dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi oleh rekan-rekan Reskrim dan kita sudah lakukan gelar perkara sehingga kasus ini layak naik ke level sidik” Jelas Kompol Mei Charles Sitepu.
Dia mengatakan keenam tersangka yang salah satunya menjabat sebagai Kanit setelah dilakukan gelar perkara keenamnya langsung ditahan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.