Antisipasi Keluhan Masyarakat Saat Libur, Bupati Hery Nabit Pastikan Pemkab Manggarai Buka Posko Bersama Jelang Idulfitri dan Paskah 2026

Dengan itu, sistem piket akan diatur agar pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat tetap berjalan.

“Tidak bisa juga kalau ada keluhan atau pengaduan, lalu pemerintah sedang libur. Tidak begitu. Pemerintah tetap harus hadir meski bertepatan dengan hari libur,” tegasnya.

Pemerintah pusat sendiri telah menetapkan jadwal hari libur dan cuti bersama nasional tahun 2026. Pada bulan Maret 2026, cuti bersama dimulai sejak Rabu, 18 Maret hingga 31 Maret 2026.

Pada tanggal 18 dan 19 Maret ditetapkan sebagai cuti bersama dalam rangka perayaan Tahun Baru Saka atau Hari Suci Nyepi.

Sementara itu, umat Muslim akan merayakan Hari Raya Idulfitri setelahnya.

Selanjutnya, pada awal April 2026, umat Katolik akan merayakan rangkaian Paskah yang dimulai dari Kamis Putih hingga Minggu Paskah yang jatuh pada 5 April 2026.

Dengan dibukanya posko bersama ini, Pemerintah Kabupaten Manggarai berharap masyarakat tetap dapat menyampaikan berbagai keluhan atau kebutuhan pelayanan selama masa libur panjang, sekaligus memastikan situasi daerah tetap aman, tertib, dan kondusif menjelang dua perayaan keagamaan besar tersebut.***