Hasil evaluasi juga mencakup beberapa penyesuaian kebijakan terkait alokasi dana, terutama dari Dana Keistimewaan DIY, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, dan DAK Non Fisik. Penyesuaian dilakukan untuk memastikan dana yang diterima dari pemerintah pusat dapat digunakan secara maksimal, terutama untuk bidang perlindungan perempuan dan anak serta pengembangan perpustakaan daerah.
Anggaran keistimewaan DIY mengalami penurunan signifikan, dari Rp1.612.181.436.000 menjadi Rp1.200.000.000.000 setelah rasionalisasi.
Meskipun penurunan ini terjadi, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset DIY, menjelaskan bahwa hal ini bukan akibat serapan yang tidak optimal, melainkan karena kebijakan dari Kementerian Keuangan dan Kemendagri yang menunda pelaksanaan proyek infrastruktur.
![]()
Pada kesempatan yang sama, Wiyos juga menjelaskan bahwa meskipun evaluasi untuk APBD provinsi harus selesai dalam waktu 14 hari, hasil evaluasi baru diterima pada 31 Desember 2024.
Keterlambatan ini menjadi tantangan karena tidak adanya sanksi terhadap keterlambatan evaluasi, yang berimbas pada penundaan pelaksanaan APBD.
Berdasarkan hasil evaluasi ini, DPRD DIY bersama Pemerintah Daerah DIY akan segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan, termasuk penyesuaian dan rasionalisasi anggaran, untuk memastikan bahwa APBD DIY 2025 dapat disahkan dan dilaksanakan dengan baik.
Di akhir rapat, Nuryadi, mengingatkan pentingnya kerjasama yang baik antara semua pihak agar proses penyusunan dan pelaksanaan anggaran dapat berjalan lancar demi kesejahteraan masyarakat DIY.
“Evaluasi ini sangat penting untuk memastikan sejauh mana APBD kita sesuai dengan ketentuan yang ada. Kami berharap, dengan adanya kesepakatan ini, anggaran akan bisa segera dilaksanakan pada 1 Januari 2025,” tutup Nuryadi.
Dengan dilakukannya evaluasi ini, diharapkan APBD DIY 2025 dapat dilaksanakan lebih baik dan sesuai dengan prioritas pembangunan yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
![]()
![]()
![]()
![]()
