Bagikan Sertifikat Tanah Kepada Warga Kecamatan Wae Rii, Bupati Hery Nabit, Orang Bertambah, Tanah Tidak

Dengan adanya sertifikat Redis kata Dia, masyarakat dalam berinvestasi lebih mudah, sebab status tanah sudah memiliki kepastian hukum,kepastian gak, dan kepastian subjek. Sertifikat juga lanjut Dia bisa digunakan untuk pengadaan modal dengan melakukan peminjaman di bank. Tetapi Dia mengingatkan agar penggunaan sertifikat untuk hal-hal yang lebih produktif.

“Ini memudahkan siapapun kalaupun nanti ada investasi ini lebih mudah, karena semunya sudah ada kepastian hukum, sudah ada kepastian hak,kepastian subyek, kepastian obyek, jadi dengan ada bidang tanah bapa mama yang sudah bersertifikat ini, itu semua dijamin dari segi hukum, dan yang lebih penting lagi bisa dimanfaatkan tapi dalam bentuk yang produktif, karena ini adalah modal, bisa modal yang aktif,kalau ini disekolahkan, ini bisa bermanfaat, tapi jangan dipakai untuk kawin lagi pak ya, kita pakai yang positif saja karena anak cucu kita bisa manfaatkan,karena ini sudah hak milik, hak milik itu turun temurun, ” katanya.

Sementara itu Bupati Manggarai Hery Nabit dalam arahannya menyampaikan Terima kasih kepada masyarakat Desa Wae Rii dan Desa persiapan Bangka Wade, atas partisipasinya dalam membantu pemda dan BPN sehingga sertifikat Redis bisa diterbitkan.

“tentu terma kasih juga kami sampaikan kepada seluruh masyarakat dua desa, desa Wae Rii dan desa persiapan Bangka Wade, untuk kerja sama yang baik, dengan jajaran Badan Pertanahan Nasional, sehingga pengukuran, proses pengukuran sampai dengan penyerahan hari ini, boleh kita laksanakan,” ungkap Bupati Hery.

Lebih lanjut Politisi PDI Perjuangan mengatakan dengan adanya sertifikat, kepemilikan hak atas tanah sudah sah secara hukum. Karena itu bisa digunakan untuk infestasi. Tetapi investasi yang berguna, misalnya melakukan pinjaman di bank untuk biaya sekolah anak atau untuk modal usaha.

Pria Lulusan Master Belanda ini juga mengingatkan kepada semua pemegang sertifikat tanah kalau menggunakan sertifikat tanah dalam berinvestasi harus terukur, jangan sampai tanah menjadi milik orang lain atau hak atas tanah menjadi hilang.

“tetapi yang perlu saya ingatkan adalah betul hak sudah kita miliki, kalau mau disekolahkan juga boleh, tapi tentu ukur-ukur, ai bo tombo celong ho ta emong (omong tentang pinjaman gampang), hanya jangan sampai landing le ngo sekolah mora tanah (jangan sampai karena pinjaman tanah hilang), itu kaut tegi daku (itu saja yang saya minta), tesuan, dod kole hitw hoo ga, celong lata sertifikat, lata ngo sekolan sertifikat, sehingga du sial hia ga, toengance bayar mora bon tanah dite, jadi tegi daku, eme kudu pake latang celong latang sekolah sio bo pake le ru,eme pake lata asi, (kedua, banyak terjadi sekarang ini, orang pinjam sertifikat, dia yang sekolahkan itu sertifikat, sialnya lagi dia tidak bisa bayar angsuran, resikonya adalah tanah kita yang hilang, oleh karena itu saya minta kepada kita semua kalau orang mau pinjam sertifikat untuk digadaikan jangan dikasih) karena kejadian itu banyak, ” ungkap Bupati Hery

Hal ini Dia sampaikan mengingat tanah tidak bertambah, yang bertambah adalah manusia atau penduduk. Yang lebih penting lagi kata Bupati Hery, jangan sampai sertifikat tanah tersebut digadaikan oleh pihak lain.

“ai tombo tanah nio toing dite danong mai bapa, bom kudu tambang tanah, toema tambang, weki kali tambang, tambang terus, eme tambang weki, toe tambang tanah, nitu de nggoo ga, daku ngong data, data ngong daku, (berbicara soal tanah saat ini, karna ini merupakan petuah dari orang tua semenjak dahulu, tanah tidak bertambah, yang bertambah adalah orang atau penduduk, dan ketika tanah tidak bertambah, orang bertambah, disitu pasti terjadi klaim apa yang menjadi hak orang kita rebut, begitu juga sebaliknya) ,” tegas Politisi PDI Perjuangan ini.

Bupati Hery menambahkan ditengah kekurangan pemerintah selalu berusaha untuk selalu memenuhi apa yang menjadi kebutuhan rakyat, walaupun sedikit tapi tetap ada. Ia juga menjelaskan, terkait sertifikat Redis dan PTSL yang merupakan program pemerintah untuk memudahkan masyarakat mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Penyerahan Redis dan PTSL pun diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat khususnya pelaku UMKM dalam meningkatkan modal usahanya. Apalagi sertifikat dapat dimanfaatkan sebagai agunan mendapatkan pinjaman modal melalui perbankan.

Untuk diketahui Redistribusi Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pembagian dan/atau pemberian hak atas tanah yang bersumber dari TORA ((Tanah Obyek Reforma Agraria) kepada Subjek Reforma Agraria disertai dengan pemberian sertipikat hak atas tanah.

TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria) didefinisikan sebagai tanah yang dikuasai oleh negara dan/atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi (Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria).