“Tiga Kabupaten ini, bisa menjadi trigger untuk Kabupaten-kabupaten lain di NTT untuk menindaklanjuti terkait penggunaan KKPD,” sebutnya.
Terkait dengan batas maksimal penggunaan anggarannya, jelas Stefan, setiap OPD hanya bisa menggunakan plafon anggarannya sebesar Rp200 juta, sesuai dengan Permendagri.
“Tujuan penggunaannya adalah terkait biaya operasional untuk pembelian atau pengadaan barang dan jasa, seperti beli kertas dan beli tiket pesawat untuk perjalanan Dinas maupun pembayaran hotel,” beber Stefan.
Setiap OPD kata Stefan, akan diberikan KKPD serta mesin Electronic Data Capture (EDC) Bank NTT, sebagai media untuk bertransaksi keuangan yang bersumber dari dana APBD.
Sementara, Bupati Manggarai Herybertus Nabit, menjelaskan penggunaan KKPD ini merupakan arahan dari Presiden untuk seluruh Pemerintah Daerah.