Bawaslu RI Surati KPU Tunda Pelantikan Bupati Terpilih Sabu Raijua

Jakarta, SwaraNTT.Net –Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyurati KPU untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna menentukan tata cara penundaan pelantikan calon bupati Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur bernama Orient Patriot Riwu Kore yang bepasangan dengan Thobias Uly. Hal ini merupakan tindak lanjut atas keabsahan dokumen Orient Patriot Riwu Kore yang masih berstatus sebagai warga Negara Amerika Serikat (AS).

Berdasarkan surat Bawaslu kepada kepada KPU RI melalui surat Nomor: 0059/PP.01.00/K1/02/2021 teranggal 3 Februari 2021 berisi permintaan kepada KPU segera melakukan koordinasi dengan Kemendagri dalam melakukan penundaan pelantikan pasangan bupati dan wakil bupati nomor urut dua yang memenangi pilkada dengan perolehan 48,3% suara.

“Kami meminta KPU RI berkoordinasi dengan Kemendagri agar dapat melakukan penundaan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua,” ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam konferensi pers daring (dalam jaringan) dari Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (4/2/2021).

Abhan menjelaskan, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menindaklanjuti informasi dugaan Orient Patriot Riwu Kore merupakan WN AS dengan melakukan beberapa hal pengecekan. “Misalnya pada 3 Februari 2021, Bawaslu bersurat kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Dirjen Protokol dan Konsuler, Dirjen Amerika dan Eropa melalui surat Nomor: 0058/PP.01.00/K1/02/2021, perihal informasi keabsahan surat yang menjelaskan status kewarganegaraan Saudara Orient Patriot Riwu Kore,” terangnya.

Surat tersebut, lanjut dia, berdasarkan informasi lewat email dari Kedutaan Besar (Kedubes) AS tertanggal 1 Februari 2021 yang menyatakan Orient Riwu Kore adalah benar sebagai WN AS. Di mana, pernyataan informasi dari Kedubes AS tersebuti merupakan jawaban atas surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua yang sebelumnya dikirimkan guna meminta klarifikasi dugaan pelanggaran kewarganegaraan calon bupati nomor urut 2 itu.