Manggarai, SwaraNTT.net – Polres Manggarai melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Manggarai. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Manggarai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut terjadi pada hari Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 Wita hingga 23.20 Wita, di dua lokasi berbeda, yakni sebuah rumah di Gang Lingko Pateng, Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, serta jalan trans Ruteng–Labuan Bajo, Jalan Komodo, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial A.G.A. (37) dan G.A. alias R. (33), yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kapolres Manggarai AKBP Levi Defriansyah, S.I.K., S.H., M.Si. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satuan Reserse Narkoba terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di rumah terduga A.G.A. alias A.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Manggarai memerintahkan Kasat Resnarkoba Polres Manggarai AKP J.B. Manubulu, S.AP., S.H., M.Si. bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan secara tertutup dan mendalam di lokasi yang dimaksud.
