Bersikap Kritis Terhadap Otoritas

Sekalipun otoritas itu mendapat banyak dukungan dari pengikutnya, tetaplah kita berpegang pada konsep berpikir kritis. Kebenaran tidak ditentukan banyak suara. Sebab, seperti kata filsuf Leibniz, kebenaran tidak bisa divoting.

_Ketiga_ , perlindungan kebenaran. Einstein menekankan bahwa ketaatan buta terhadap otoritas dapat menyebabkan kebenaran tersembunyi atau terdistorsi. Kebenaran harus dikatakan, ibarat lilin bernyata harus diletakkan di atas kaki dian.

Manfaat Sikap Kritis

Dengan mengkritisi otoritas, entah sadar atau tidak, kita sebenarnya telah menghargai kebebasan berpikir dan berekspresi dalam diri kita. Hak dan kebebasan itu diberikan Tuhan sendiri ketika kita lahir.

Sikap kritis, menyadarkan kita bahaya dogmatisme dari pemegang otoritas. Kita dihipnotis untuk percaya begitu saja sebuah juklak dari pemegang otoritas. Pada saat yang sama sikap kritis dibelenggu. Kebenaran menjadi tersembunyi atau terdistorsi.

Kaum intelektual biasanya mengutamakan pencarian kebenaran dan pengetahuan. Tanpa sikap kritis terhadap wejangan dogma dari pemegang otoritas, maka kebenaran dan pengetahuan sulit ditemukan.

Membiasakan diri bersikap kritis pada orotitas, membuat para pemegang otoritas semakin dewasa dan terbuka. Semua kritik dan umpan balik dari para pengikutnya untuk memperbaiki pengetahuan dan pemahaman akan diterima oleh para pemegang otoritas secara dewasa dan terbuka.

Sikap kritis datang dari hak atas kebebasan berpikir dan berekspresi. Itu adalah hak konstitusional maupun hak universal yang melekat pada harkat dan martabat manusia sejak lahir.

Sebagai hak konstitusional, Konstitusi (Vide Pasal 28 UUD 1945) dan peraturan perundang-undangan di bidang Hak Asasi Manusia (Vide Pasal 4, 10 dan 14 UU No.39 Tahun 1999) dan Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (Vide Pasal 9, 10 dan 11 UU No.9 Tahun 1998) telah memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak atas kebebasan berpikir dan berekspresi.

Begitu pula secara universal, hak atas kebebasan berpikir dan berekspresi dijamin oleh Deklarasi Universal HAM (Vide Pasal 18 dan 19), Kovenan Internasional mengenai Hak Sipil dan Politik (Pasal 18 dan 19) dan Kovenan Internasional mengenai Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Pasal 15 dan 19).

Cara Merawat Sikap Kritis

Kita tidak akan terjerembab dalam ketaatan buta. Caranya, dengan merawat sikap kritis kita di hadapan otoritas. Ada beberapa cara merawat sikap kritis:

Pertama, mengajukan pertanyaan. Mengajukan pertanyaan untuk memahami informasi dan mempertanyakan asumsi. Setiap informasi yang masuk harus dipertanyakan kebenarannya. Tidak boleh diterima begitu saja sebagai kebenaran.

Kedua, menganalisis informasi: Menganalisis informasi untuk memastikan kebenaran dan validitasnya. Ada banyak cara menganalisis informasi, ada metode SJA: _See_ (melihat), _Judge_ (menimbang) dan _Action_ (memutuskan atau melaksanakan).

Ada juga metode FIRAC: _Facts_ (kumpulkan fakta yang relevan sebanyak-banyaknya), _Issue_ (temukan apa yang menjadi pokok masalah), _Rule_ (apa saja aturan yang dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut), _Analysis_ (buatkan analisis dengan aturan yang ada) dan _Conclusion_ (apa yang menjadi kesimpulan).

Ketiga, mengembangkan independensi: Kita harus mengembangkan kemampuan untuk membuat keputusan berdasarkan pada pengetahuan dan penilaian sendiri. Beranilah berpikir sendiri _(sapere aude)_, jangan ikut-ikutan pada suara terbanyak dan hanya mengikuti apa yang benar _(don’t follow the majority, follow the truth)._

Keempat, menerima kritik: Harus membangun sikap kritis dalam suasana penuh keterbukaan hati dan pikiran. Terbuka untuk menerima kritik dan umpan balik guna memperbaiki pengetahuan dan pemahaman.

Rawat terus dan terus kembangkan berpikir kritis, independensi, dan pencarian kebenaran dalam mencapai pengetahuan dan pemahaman yang lebih baik. Dengan demikian kita tidak terjebak dalam ketaatan buta terhadap juklak para pemegang kekuasaan (politik, agama, ekonomi) tetapi ketaatan kita semata-mata diabdikan pada kebenaran.