Jakarta, SwaraNTT.Net – Honorer ketar-ketir lantaran masih banyak pemda yang masih belum menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kepada BKN.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan surat terbaru terkait pendataan pegawai non-ASN atau honorer.
Surat Nomor 2853/S-SI.01.01/SD/E.III/2023 tertanggal 10 Maret 2023 itu ditujukan kepada 120 Kepala Biro Kepegawaian/SDM K/L/B, 120 Kepala BKD/BKPSDM/BKPP Provinsi/Kabupaten/Kota.
Menurut PLT Kepala BKN, Bima Haris Wibisana, “Kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari surat MenPAN-RB Nomor B/408/M.SIM.01.00/2023 tanggal 27 Februari 2023” Ujarnya.
“Jadi, MenPAN-RB Azwar Anas menyampaikan surat kepada saya terkait pendataan non-ASN,” kata Bima Haris Wibisana, Sabtu (18/03/2023).
Ia sebutkan “120 Pemerintah Daerah (Pemda) belum menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada BKN” Ungkapnya.
Adapun empat hal penting yang disampaikan kepada 120 Pemda salam surat BKN terkait pendataan honorer, yaitu :
“Berdasarkan data yang tercatat pada aplikasi Pendataan Non-ASN secara keseluruhan masih terdapat sebanyak 120 instansi pusat dan daerah yang belum menyelesaikan tahapan unggah/upload SPTJM,” Katanya.
![]()
![]()
![]()
