BKPSDM Manggarai Beberkan Skema Penggajian Hingga Kriteria PPPK Paruh Waktu 2025

Ia juga menguraikan untuk PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi.

“Yang mengisi formasi PPPK Paruh waktu, untuk pegawai non-ASN yang masuk dalam database BKN dan tidak lulus pada seleksi CPNSD secara otomatis by sistem akan masuk dalam Paruh Waktu,” tutupnya.

Kriteria Pelamar PPPK Paruh Waktu

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan dan kriteria Pelamar PPPK Paruh Waktu 2025 dengan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kriteria pelamar PPPK Paruh Waktu 2025 sebagai berikut:

  • Pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus
  • Pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan
  • Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan

Sedangkan pelamar PPPK Paruh Waktu 2025, akan diurutkan berdasarkan prioritas sebagai berikut:

  • Non-ASN terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja
  • Non-ASN tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada databasekelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)