BKPSDM Manggarai Umumkan Alokasi Tenaga Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu

Kaban BKPSDM melalui Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Karier Aparatur, Robertus Harianto Porat menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan BKN sekaligus jawaban atas kebutuhan daerah.

“Ini tindak lanjut kemarin, sesuai arahan BKN. PPPK paruh waktu ini dibutuhkan untuk memperkuat kinerja, terutama di bidang-bidang yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ujarnya kepada media ini, Jumat (12/9/2025).