Ruteng, SwaraNTT.Net – Aparat Kepolisian Resort Manggarai kembali meringkus terduga pelaku pencurian di salah satu kios yang berlokasi di Nekang, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Senin (22/06/2020) pukul 17.00 Wita.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, terduga pelaku pencurian berinisial YK (22 Tahun) berstatus sebagai pelajar, merupakan penghuni salah satu kamar kost milik warga Nekang.

YK melakukan aksi tersebut di kios milik BT (41 Tahun) yang beralamat di Nekang, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Baca Juga : Ini Penjelasan Kadis Pendidikan Manggarai Terkait PPDB di Reok Barat
Kasus pencurian tersebut terungkap setelah Bhabinkamtibnas Bripka Andi Darma dan Babinsa Kopda Andi Taufan, yang bertugas sebagai aparat keamanan Kelurahan Watu, menerima laporan dari BT terkait kios miliknya yang berada di Nekang telah dimasuki oleh pencuri hari Sabtu (20/06/2020).
Dari pengakuan BT, barang yang hilang berupa HP Samsung Merk J1 dan 3 (tiga) slop rokok surya 12.
Kronologis penangkapan terduga YK berawal saat korban BT secara sengaja menghubungi nomor Handphone yang hilang dan nomor tersebut masih aktif. Berselang 2 (dua) menit kemudian, BT menerima panggilan dari nomor baru dan bertanya, kenapa kau miscall saya?. Merasa curiga, BT kemudian melapor peristiwa pencurian tersebut kepada petugas Bhabinkamtibnas dan Babinsa Kelurahan Watu.
Sehari sebelum diringkus, YK berada di Anam, Desa Bulan, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.
![]()
![]()
