Dibandingkan dengan LHKPN Bupati Blora dan beberapa bupati lain di NTT yang patuh terhadap peraturan KPK dimaksud, Bupati Mabar, Edistasius Endi Dinilai tidak jujur.
LHPKN Menguji Kejujuran
Terpisah, Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton ketika dimintai komentarnya soal kepatutan pejabat negara melaporkan LHKPN mengatakan itu bentuk menguji kejujuran.
“Melaporkan LHKPN itu kewajiban penyelenggara negara, termasuk pak Bupati Mabar. Memang tidak ada sanksinya jika tidak melaporkan itu tetapi kita sebagai penyelenggara negara diharapkan memberikan informasi tentang kekayaan kita, setiap tahun melalui form e-lhkpn. Dan, batas pengisian setiap tahun itu di bulan maret.” Ungkap Daton via sambungan Telepon, Selasa, 21 Mei 2024,.
Tahun lalu, 2023, kata ketua Ombudsman NTT ini pejabat negara batas lapornya kemarin 31 Maret 2024.
Menurutnya, memang ini bukan norma hukum, kepatutan atau kewajaran sebagai pejabat negara terkait harta kekayaan itu agar bisa diperiksa KPK, peningkatannya wajar atau tidak.
“Barang ini kita isi sendiri dengan kejujuran kita, artinya kalau kita tipu pun KPK tidak tau. Sebenarnya itu barang (LHKPN) menguji kejujuran kita, kepatutan sebagai pejabat negara. Menguji kejujuran karena kita melapor sendiri, foto sendiri tanpa diverifikasi oleh KPK.” Ungkap Darius Daton.
Jika dengan melaporkan saja masih berpeluang tuk tipu-tipu harta kekayaan, bagaimana jika pejabat negara tidak melaporkan harta kekayaannya dalam e-lhkpn kpk?
![]()
![]()
![]()
