Bupati Edi Endi Tak Patuh Lapor LHKPN, Ombudsman NTT: Ini Soal Kejujuran

Labuan Bajo, SwaraNTT.Net – Bupati Manggarai Barat (Mabar) Edistasius Endi dinilai mulai membandel dilihat dari sisi kepatuhan sebagai pejabat negara.

Sebagai seorang pejabat Negara, Bupati Mabar Edistasius Endi seyogianya melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara periodek setiap tahunnya.

Kepatuhan itu jika berdasarkan pada peraturan KPK nomor 07 tahun 2016 tentang LHKPN. Namun, faktanya ketua DPW NasDem NTT itu mulai membandel.

Dalam Peraturan KPK No. 07 tahun 2016 itu bahwa Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK yaitu pada saat pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat (Bupati Mabar) pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun atau berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara.

“Penyampaian LHKPN selama Penyelenggara Negara menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.” Bunyi Peraturan KPK No. 07 tahun 2016 yang dikutip infopertama.com per Selasa, 21 Mei 2024.

KPK akan melakukan verifikasi administratif atas LHKPN yang disampaikan. Apabila hasil verifikasi administratif menyatakan penyampaian LHKPN belum lengkap maka KPK akan menyampaikan pemberitahuan kepada Penyelenggara Negara mengenai bagian-bagian dari Formulir LHKPN dan bukti pendukungnya yang masih harus diperbaiki dan/atau dilengkapi oleh Penyelenggara Negara.

Merujuk pada Peraturan KPK tersebut, harta kekayaan Bupati Mabar, Edistasius Endi pada tahun 2023 seharusnya sudah bisa diakses di laman https://elhkpn.kpk.go.id paling lambat per 31 Desember 2023. Namun, hingga pertengahan Mei 2024 LHKPN Bupati Mabar tidak dipublikasikan di situs resmi KPK tersebut.

Masih pada laman yang sama sebagai data pembanding, media ini mencoba mengakses informasi LHKPN tahun 2023 beberapa kepala daerah di NTT dan Jawa Tengah. Dan, hasilnya ada laporan dan sudah dipublikasikan.

Bupati Blora, Jawa Tengah, Arief Rohman misalnya data LHKPN per 2023 sudah ditampilkan di laman KPK.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

News Feed