Bupati Manggarai Tegas Tak Cabut SK Penlok Geothermal, Praktisi Hukum: Itu Keputusan Tepat, Kalau Ada Warga Merasa Dirugikan Menggugat ke PTUN

Dia berpendapat, ada beberapa hal yang harus dilihat untuk mem-PTUN-kan SK Penlok tersebut yaitu: kalau ada warga masyarakat yang merasa telah dirugikan oleh SK Penlok tersebut; dan diketahui bahwa proses penerbitan SK Penlok terdapat cacat hukum baik formil maupun materil;

Atau kalau ada warga masyarakat yang menilai bahwa penerbitan SK Penlok adalah termasuk atau dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang Bupti Manggarai atau Pejabat Pemerintahan di Lingkup Pemkab Manggarai (Onrehctmatige Overheidsdaad).

Masih menurut dia, jika terjadi hal-hal yang seperti diuraikan di atas maka langkah hukum yang harus ditempuh adalah melakukan gugatan ke PTUN Kupang.

“Menurut hemat saya laangkah yang ditempuh adalah mengajukan gugatan ke PTUN Kupang untuk meminta agar SK Penetapan Lokasi tahun 2022 tersebut dibatalkan dan meminta Bupati Manggarai untuk menyatakan telah Melakukan Perbuatan Melawan (Onrehctmatige Overheidsdaad),” terangnya.

Dia melanjutkan, dasar hukum pengajuan gugatan ke PTUN Kupang tersebut adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

Dasar hukum berikutnya adalah UU Nomor 5 tahun 1986 jo UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan beberapa aturan yang lainnya seperti UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor: 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2026 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Dia juga mengutuk keras tindakan anarkis dari beberapa oknum warga yang melakukan tindakan anarkis saat melakukan aksi demonstrasi tanggal 3 Maret lalu.

“Selaku warga masyarakat Manggarai, saya mengutuk keras tindakan anarkis dari beberapa oknum warga yang melakukan aksi Demonstrasi pada tanggal 3 Maret 2025, yang merusak pagar Kantor Bupati Manggarai,” katanya.

Menurut dia, tindakan pengrusakan itu adalah tindakan kesengajaan dan memiliki niat untuk merusak fasilitas umum.

Dia berharap, agar pihak Polres Manggarai dapat memanggil dan meminta pertanggungjawaban hukum dari para pelaku pengrusakan pagar kantor Bupati Manggarai tersebut.

“Menurut saya, perbuatan dari warga masyarakat tersebut telah memenuhi unsur pasal 170 KUHP, dan karenannya para pelaku dapat ditahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 KUHAP,” imbuhnya.

Masih menurut Siprianus, tindakan hukum yang tegas kepada para pelaku pengrusakan bukan karena dendam.

“Tetapi tindakan hukum yang tegas ini bertujuan untuk dapat menimbulkan efek jera bagi warga yang lain untuk tidak merusak fasilitas umum,” demikian Siprianus Ngganggu.