MANGGARAI, SwaraNTT.net- Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, menegaskan bahwa seluruh camat se-Kabupaten Manggarai wajib melaksanakan Instruksi Bupati Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pembatasan Pergerakan Hewan Penular Rabies (HPR).
Instruksi ini dikeluarkan sebagai langkah darurat menyusul meningkatnya kasus rabies di berbagai wilayah Kabupaten Manggarai.
Dalam instruksinya, Bupati Hery Nabit menekankan agar para camat memastikan hewan penular rabies seperti anjing, kucing, dan kera tidak dibiarkan berkeliaran bebas.