Bupati Manggarai Tegaskan Camat Harus Jalankan Instruksi Pembatasan HPR

Pemilik hewan wajib mengandangkan serta melakukan vaksinasi secara berkala. Aparat wilayah mulai dari camat, kepala desa, hingga RT diminta aktif mengawasi pelaksanaan aturan tersebut.

Instruksi Bupati Manggarai Nomor 24 Tahun 2025 tidak hanya mengatur soal pengandangan dan vaksinasi, tetapi juga menekankan pentingnya penanganan HPR liar.***

Posting Terkait

Jangan Lewatkan