Kasus ini semula buntut laporan ketua LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT, Marsel Nagus Ahang, pada Senin, 14 Oktober 2024 di Kantor Sekretariat Sentra Penegakan hukum terpadu (Gakumdu) Manggarai.
Naiknya status TERSANGKA yang menimpa Maksimus Ngkeros ini berdasarkan hasil penyidikan Tim gabungan Penyidik Polres Manggarai bersama Jaksa.
Diungkapkan Marsel Ahang, penetapan TERSANGKA terhadap Cabup Maksimus Ngkeros ini oleh tim Penyidik merupakan keputusan tepat dalam penegakan hukum pidana Pemilihan.
![]()
