Cukai Disulap Hingga ke Flores, KPK Bongkar Modus Rokok Mesin Berkedok Rokok Manual

Asep Guntur mengungkap ada kesepakatan antara Kasi Intel Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan, dan Kasubdit Intel Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono dengan pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, serta Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan pada Oktober 2025. Mereka diduga sepakat mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.

Pemda Manggarai Perangi Peredaran Rokok Ilegal

Peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Manggarai mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

Melalui Surat Himbauan Nomor: 300.1.4.POLPP/13/I/2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Manggarai secara resmi menegaskan larangan membeli dan menjual rokok ilegal berbagai merek.

Surat resmi tersebut diterbitkan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Manggarai dan ditujukan kepada seluruh masyarakat Manggarai.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan publik sekaligus upaya menekan kerugian negara akibat peredaran produk tembakau tanpa izin.

Dalam isi surat dijelaskan bahwa rokok ilegal merupakan produk tembakau yang tidak memiliki izin edar resmi dari pemerintah, tidak melalui uji mutu kesehatan, serta tidak membayar pajak atau cukai negara.

Produk ini biasanya dijual dengan harga lebih murah dan tidak mencantumkan label informasi yang jelas.

Kondisi tersebut dinilai berbahaya karena bahan baku rokok ilegal tidak terkontrol dan berpotensi mengandung zat tambahan berbahaya seperti logam berat, pestisida, serta bahan kimia beracun yang dapat meningkatkan risiko penyakit paru-paru, gangguan jantung, hingga kanker.

Selain berdampak pada kesehatan masyarakat, peredaran rokok ilegal juga menyebabkan kerugian besar bagi negara dari sisi penerimaan pajak dan cukai.

Padahal, penerimaan tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan fasilitas umum seperti rumah sakit, sekolah, serta infrastruktur lainnya.

Peredaran rokok ilegal juga merusak usaha yang sehat karena menciptakan persaingan tidak adil bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan dan membayar kewajiban pajak sesuai ketentuan.

Melalui surat resmi tersebut, Satpol PP Manggarai mengajak seluruh masyarakat untuk turut ambil bagian dalam upaya pencegahan dengan:

  • Tidak membeli dan menjual rokok ilegal.
  • Melaporkan aktivitas penjualan rokok mencurigakan kepada instansi terkait.
  • Mengedukasi keluarga dan lingkungan sekitar mengenai bahaya rokok ilegal.