Kepala DPMPTSP Kabupaten Manggarai, Robertus Syukur, menegaskan bahwa legalitas usaha merupakan aspek penting dalam menjamin kepastian dan kenyamanan berusaha.
“Dengan memiliki NIB dan PB UMKU, pelaku usaha akan lebih nyaman dalam menjalankan usahanya karena telah memiliki legalitas yang sah, minimal dari aspek administrasi hukum,” ujarnya.
Menurutnya, kepemilikan izin usaha bukan hanya sebatas kewajiban administratif, tetapi juga membuka berbagai peluang bagi pelaku usaha untuk berkembang.
Legalitas tersebut menjadi syarat penting untuk mengakses program pemerintah seperti pembiayaan usaha, pelatihan peningkatan kapasitas, hingga berbagai bentuk pemberdayaan UMKM.
Ia menambahkan, langkah menghadirkan layanan langsung di lokasi aktivitas ekonomi masyarakat merupakan respons atas kendala yang selama ini dihadapi pedagang.
Banyak pelaku usaha kesulitan meluangkan waktu untuk datang ke kantor dinas karena harus menjaga lapak dan aktivitas jual beli.
“Melalui pelayanan langsung di pasar, kami ingin memastikan proses pengurusan izin menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien. Ini bagian dari komitmen kami untuk benar-benar hadir di tengah masyarakat,” tambahnya.
Para pedagang Pasar Inpres Ruteng menyambut baik kegiatan tersebut. Mereka merasa sangat terbantu karena dapat mengurus izin usaha tanpa harus meninggalkan aktivitas berdagang.
Selain menghemat waktu, layanan ini juga memberikan pemahaman langsung terkait pentingnya legalitas usaha.
Ke depan, DPMPTSP Kabupaten Manggarai berkomitmen untuk terus mengembangkan inovasi pelayanan serupa di berbagai titik strategis lainnya.
Langkah ini diharapkan mampu mendorong kemudahan berusaha, meningkatkan kepatuhan administrasi, serta memperkuat sektor ekonomi masyarakat secara berkelanjutan di Kabupaten Manggarai.***
![]()
