Selain itu, kata Riko, Bediardus Aquino selaku Kepsek SMK Mutiara Bangsa Reo saat itu tidak pernah melakukan kesepakatan dan membuat keputusan bersama dengan tim manajemen dana BOS, dewan guru dan komite sekolah terkait penyusunan RKAS. Ia malah menyusun RKAS itu sendiri.
Bahkan, laporan pertanggungjawaban dana BOS tahun 2019/2020 baru dibuat oleh Bediardus Aquino sewaktu tim kejaksaan datang memeriksa.
Sementara subsidair Bediardus Aquino disangka melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Selama proses penyidikan, tambah Riko, pihaknya telah memeriksa 39 orang saksi termasuk 1 orang saksi yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk tersangka Bediardus Aquino pihaknya belum dilakukan penahanan karena ada permintaan dari keluarga yang bersangkutan.
“Belum ditahan karena ada permohonan dari keluarga yang bersangkutan. Tersangka juga selama ini kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan,” terang Riko.
Terpisah, Kajari Manggarai Bayu Sugiri mengaku bahwa pihaknya sudah mendapat bukti surat LHP dari Inspektorat Provinsi NTT tentang perhitungan kerugian negara terkait pengelolaan dana BOS tahun 2019/2020 di SMK Mutiara Bangsa Reo.
Saat ini pihaknya juga sedang menunggu pelimpahan berkas perkara para tersangka dari Cabjari Manggarai di Reo ke Jaksa Penuntut Umum.