MANGGARAI, SwaraNTT.net – Dalam rangka peningkatan sistem akuntabilitas serta mencegah penyimpangan dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga kabupaten Manggarai menyelenggarakan pendampingan, penyuluhan hukum terhadap pengelolaan anggaran BOS pada pada satuan pendidikan TK/Paud, SD dan SMP.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Gor Dinas PPO Manggarai ini, diikuti para kepala sekolah TK/Paud, SD dan SMP se-Kabupaten Manggarai.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Manggarai, Ronald Kefi dan anggota Reskrim Polres Manggarai Ipda Musthafa Isya.
Kepala Dinas PPO Manggarai, Wens Sedan saat membuka kegiatan itu mengatakan, pendampingan hukum ini merupakan bentuk perhatian Pemda terkait pengelolaan dana BOS di semua jenjang satuan pendidikan di Kabupaten Manggarai.
Dikatakan Wens, pengelolaan dana BOS saat ini yang tertuang dalam permendikdasmen no 8 Tahun 2025 menegaskan dana BOS harus digunakan seperti apa dan belanja apa saja yang bisa menggunakan dana BOS.
![]()
![]()
![]()
