Dia mencontohkan, sistem penggajian guru tidak tetap di sekolah negeri, hanya boleh menggunakan 20% dan 50% total anggaran dana BOS.
Kemudian, untuk sekolah swasta penggunaan BOS untuk guru tidak tetap sebesar 40% dari 50%.
“Sehingga agar para kepala sekolah tidak berhadapan dengan hukum, penggunaan dana BOS oleh sekolah wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Karena itu, dia meminta para peserta yang hadir diminta untuk mengikutinya dengan seksama sehingga dalam pengelolaan dana BOS diaplikasikan dengan baik di sekolah.
“Itulah kenapa kita hadirkan aparat penegak hukum dalam kegiatan ini. Supaya bukan hanya dari dinas sebagai pejabat teknis saja yang omong tentang bagaimana menggunakan dana BOS, tetapi para peserta bisa mendengar langsung dampak hukumnya seperti apa jika dana bos tidak dikelola dengan baik dan benar,” jelasnya.
![]()
![]()
![]()
