Untuk diketahui, Proper Biru diraih PLN karena telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan perundangan lingkungan yang berlaku yaitu mencapai penilaian minimal dalam beberapa kriteria bidang meliputi tata kelola air, kerusakan lahan, pengendalian pencemaran laut, pengelolaan limbah B3, pengendalian pencemaran udara, pengendalian pencemaran air dan implementasi AMDAL.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi NTT, Ondy Christian Siagian mengajak seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan untuk peduli dan berperan aktif dalam menjaga lingkungan yang sehat dan kondusif serta bebas dari sampah plastik.





















