Setelah ini lanjut, Plt Dinkes, akan berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah terkait keberadaan lokasi yang telah disurvei.
“Kami akan berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah, terkait dengan sertifikat ketiga lokasi yang telah disurvei,” ungkapnya.
Dikatakan, Plt Dinkes, untuk penentuan lokasi pembangunan Rumah Sakit Pratama akan ditentukan oleh tim survei dari kementerian Kesehatan.
“Kewenangan penentuan untuk lokasi pembangunan gedung Rumah Sakit, ada tim dari kementerian,” jelas Plt Dinkes
Ketiga lokasi yang disurvei tersebut oleh Dinkes Kabupaten Manggarai, merupakan tanah aset milik pemerintah daerah kabupaten Manggarai, yang berlokasi di kecamatan Reok.
![]()
![]()
![]()
