Dituding Terima Suap dari PT Indoraya, Kejati NTT Pastikan Belum Tangani Proyek Rp16,340 Miliar di Matim

Tuntutan AMPKPI meliputi:

Penyelidikan menyeluruh terhadap proyek jalan Paka–Ntaur–Pupung senilai Rp16,340 miliar dan proyek lanjutan Rp27 miliar.

Audit teknis independen oleh Inspektorat NTT dan LKPP.

Pemeriksaan terhadap Dinas PUPR, PPK, konsultan pengawas, dan manajemen PT Indoraya.

Penindakan hukum terhadap pihak yang terbukti merugikan keuangan negara.

 “Masyarakat berhak mendapat infrastruktur yang layak, bukan proyek asal jadi yang hanya menguntungkan segelintir orang,” tegas Al Marif.

AMPKPI juga memastikan akan menyerahkan laporan resmi ke Kejati NTT pada Senin mendatang.

“Kami akan segera masukkan laporan resmi ke Kejati untuk mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran dan keterlibatan pihak terkait,” tutupnya.

Menanggapi rencana tersebut, Kasi Penkum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharamana menegaskan, setiap laporan masyarakat yang masuk secara resmi akan diproses sesuai ketentuan hukum.

“Kalau laporannya resmi masuk ke PTSP Kejati NTT, tentu akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Indoraya Jaya Perkasa dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jalan Paka-Ntaur-Pupung belum memberikan tanggapan resmi.***

Posting Terkait

Jangan Lewatkan