Dituding Terima Suap dari PT Indoraya, Kejati NTT Pastikan Belum Tangani Proyek Rp16,340 Miliar di Matim

Kota Kupang, SwaraNTT.net- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya buka suara menanggapi isu dugaan suap yang menyeret nama oknum internal Kejati dengan pihak PT Indoraya Jaya Perkasa (IJP), kontraktor pelaksana proyek peningkatan jalan senilai Rp16,340 miliar di Kabupaten Manggarai Timur (Matim).

Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharamana, S.H., M.H., pihaknya dengan tegas membantah kabar tersebut dan memastikan bahwa Kejati belum pernah menangani perkara apa pun yang berkaitan dengan PT Indoraya.

“Kabar itu tidak benar, Bang. Kalau kita belum tangani, bagaimana bisa ada kabar ada suap ke oknum Kejati?” tegas Raka, Jumat,  08/11/2025.

Raka menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke Kejati NTT terkait proyek bermasalah di Manggarai Timur.

Ia pun mengimbau agar pihak-pihak yang memiliki bukti atau informasi kuat segera menyampaikan pengaduan tertulis secara resmi.

 “Kalau bisa, pihak yang punya bukti langsung melapor dengan surat pengaduan ke Kejati. Dengan begitu, pelapor bisa memantau prosesnya dan tahu bidang mana yang menangani,” ujarnya.

Menurut Raka, laporan resmi akan membantu Kejati memproses perkara dengan cepat dan transparan.

“Kalau ada laporan masuk, Kejati pasti tindak lanjuti. Pihak pelapor juga akan dimintai keterangan terlebih dahulu. Silakan langsung sampaikan ke PTSP Kejati NTT,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihak Kejati belum bisa menilai kualitas pekerjaan proyek PT Indoraya di Manggarai Timur karena belum ada dasar hukum maupun laporan yang menjadi acuan penyelidikan.

“Saya belum bisa beri tanggapan soal kualitas proyek, karena kita belum tangani. Informasi dari media ini akan saya laporkan ke pimpinan,” jelasnya.

Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pengawas Kinerja Pemerintahan dan Institusi (AMPKPI) melalui Koordinator Nasional Muhammad Al Marif Abdurrazak, mendesak Kejati NTT segera mengusut dugaan korupsi dalam proyek peningkatan jalan hotmix Paka-Ntaur-Pupung senilai Rp16,340 miliar yang bersumber dari APBD 2024 Kabupaten Manggarai Timur.

Menurut Al Marif, proyek tersebut kini mengalami kerusakan parah meski baru beberapa bulan selesai dikerjakan.

Kondisi jalan yang retak, terkelupas, hingga ambrol disebut memperlihatkan adanya indikasi kuat pelanggaran spesifikasi teknis.

“Temuan di lapangan memperkuat dugaan bahwa proyek ini dikerjakan asal jadi. Kami minta Kejati segera turun langsung ke lokasi,” ujar Al Marif, Sabtu (8/11/2025).

AMPKPI juga menyoroti dominasi PT Indoraya dalam memenangkan sejumlah proyek besar di Manggarai Timur, termasuk proyek senilai Rp27 miliar di Kecamatan Elar Selatan yang kembali dikerjakan perusahaan tersebut tanpa lelang ulang.

 “Ada dugaan kuat praktik monopoli proyek dan nepotisme sistemik di tubuh Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur,” tambahnya.

Dalam waktu dekat, AMPKPI berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati NTT untuk menuntut penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan proyek-proyek tersebut.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan