DLH Manggarai Gelar Konsultasi Publik Rencana Detail Tata Ruang

Dikatakan dia, rancangan RDTR bukan untuk memperhambat investor masuk ke kabupaten Manggarai, tetapi untuk membantu investor agar bisa berinvestasi di Kabupaten Manggarai.

“Ada pemahaman segelintir orang, bahwa RDTR ini menghambat investor masuk di kabupaten Manggarai, tidak begitu, justru kita membantu,” ungkap Kadis Kanis Nasak.

Ia juga menjelaskan, kedepannya pemda Manggarai membuat aplikasi, terakit kondisi tata ruang, sehingga semua masyarakat Manggarai maupun di luar Manggarai, yang akan membeli tanah di wilayah Kabupaten Manggarai bisa mengakses melalui aplikasi.

Sehingga, kata kadis Kanis, orang yang ingin membeli tanah untuk bangun rumah ataupun ingin membangun pubrik di wilayah kabupaten Manggarai, bisa langsung mengakses melalui aplikasi sesuai peruntukannya.

“Kedepannya pasti terbuka, karena Pemda Manggarai akan membuat aplikasi, sehingga masyarakat bisa akses mau beli tanah dimana saja di wilayah Kabupaten Manggarai, langsung buka aplikasi dan tau  kondisi lokasi yang akan dibeli lalu peruntuknnya,” beber Kadis Lingkungan Hidup

Sambung Kadis Kanis, setelah RDTR dan membuat KLHS rampung digarap, nantinya Bupati Manggarai akan mengeluarkan peraturan Bupati, terkait tata ruang.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan