Dua Pengedar Narkoba Asal Lamba Leda Ditetapkan Sebagai Tersangka Polres Matim

Manggarai Timur, SwaraNTT.Net – Kepolisian Resor Manggarai Timur, NTT ahkirnya menetapkan dua (2) orang tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis Pil Y dalam bentuk tablet dengan jumlah 206 butir.

Kedua pelaku berinisial KR (28) dan YK (23) asal Nteweng, Desa Leong, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Matim di tetapkan jadi tersangka pengedar narkoba usai diamankan Satres Narkoba Polres Matim.

Kepada media Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto S.ST, mengatakan, kedua pelaku pengedar narkoba tersebut nekat mengedar jenis obat keras yang peredarannya harus memiliki izin.

“Jenis obat yang mereka edar sangat keras. Obat itu merupakan obat-obat tertentu yang peredarannya harus memiliki izin dan penggunaannya harus dengan resep dokter. Dalam BPOM nomor 10 tahun 2019 termasuk obat-obat tertentu,” katanya, Kamis 29/02/2024.

Ia juga mengungkapkan bahwa, saat ini kedua pelaku sudah mengaku kalau keduanya mengedar dan menjual barang haram tersebut sejak tahun lalu.

“Jadi kedua pelaku sudah hampir 1 tahun lakukan bisnis obat keras dan berbahaya tersebut,” ungkapnya.

Ia juga membeberkan bahwa, kedua pelaku akan ditetapkan jadi tersangka dengan UU 17 tahun 2023 tentang kesehatan, sebagaimana tercantum dalam pasal 436 ayat 1 dan 2 dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda 500 juta rupiah.

Sebegaimana diberitakan sebelumnya, KR (28) dan YK (23) pelaku pengedar Narkoba berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Manggarai Timur. Penangkapan pelaku itu di pimpin oleh Bripka Mikail Jaik Ps.Kanit 1, Bripka  Budiyanto P.Meno Ps.Kanit 2 dan Bripda Rafael Welem Ba yang merupakan Satres Narkoba.