Dua Pengedar Narkoba Asal Lamba Leda Ditetapkan Sebagai Tersangka Polres Matim

Kedua pelaku pengedar narkoba tersebut di tangkap di Kampung Nteweng, Desa Leong, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Manggarai Timur, NTT, pada hari Rabu 28 Februari 2024, sekitar pukuk 20:00 WITA dengan barang bukti obat-obatan jenis Pil Y dalam bentuk tablet.

Tak hanya itu, Satres Narkoba Polres Matim juga amankan 2 tempat penyimpanan obat Pil Y dengan jumlah 206 butir dan sejumlah uang sebesar Rp.35.000,00.

Informasi yang didapat media ini dari internal Kepolisian Polres Manggarai Timur, penangkapan terhadap kedua pelaku pengedar narkoba berawal dari pengembangan yang dimulai sejak tahun 2023 lalu.

Kepada media ini, Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto S.ST., menjelaskan bahwa, kedua pelaku sekarang telah diamankan Polres Manggarai Timur.

“Saat ini kami sedang lakukan pemeriksaan saksi-saksinya dan kedua pelaku pengedar narkoba juga sedang dalam pemeriksaan Unit Satres Narkoba Polres Manggarai Timur,” katanya.

Sekedar diketahui jika dalam penagkapan ini terbukti bersalah, maka kedua pelaku diancam dengan pidana kurungan selama 5 -12 tahun penjara dan di denda 8 miliar.

Penulis: Yunt Tegu