Dua Tahun Raih Pengelolaan DD Terbaik, Kadis Yoseph Dorong 145 Kades Dukung Program Unggulan Bupati Manggarai

Selain itu, Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) selalu ditetapkan sebelum tanggal 31 Desember. Proses menerbitkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Peraturan desa (Perdes) APBDes, RAB desa disusul penetapan KK penerima manfaat BLT DD paling lambat 31 Maret tahun berjalan.

“Biasanya setiap tahapan ini didampingi juga Tenaga Ahli tingkat kabupaten, Pendamping desa di tingkat kecamatan serta pendamping lokal desa di tingkat desa,” jelasnya.

Dalam setiap pengelolaan dana desa yang telah disalurkan kesetiap desa, penggunaannya disesuaikan dengan juknis seperti, BLT DD, penanganan percepatan penurunan stunting, serta belanja untuk ketahanan Pangan harus mengikuti petunjuk serta deadline waktu yang ditentukan.

Pada proses selanjutnya, sebut Kadis Jehalut, penggunaan DD tersebut selalu diikuti dengan laporan Realisasi serta SPJ sebagai dasar penyaluran

Kadis Jehalut juga menuturkan, pihaknya terus berupaya mendorong 145 desa untuk meningkatkan kemampuan pengelolaan keuangan dana desa sesuai dengan regulasi pusat dan daerah.

Hal ini kata dia guna menyelaraskan program baik yang ada di pusat dan daerah sehingga program unggulan Bupati di tahun 2025 menjadi Manggarai maju lebih cepat.