Dugaan Penggelapan Uang dan Mobil di SMKN 1 Wae Ri’i Dilaporkan ke Polres Manggarai

Manggarai, SwaraNTT.Net – Para orangtua murid dan guru-guru di SMKN 1 Wae Ri’i Kabupaten Manggarai pada Senin (15/8) siang mendatangi Markas Polres Manggarai untuk menyampaikan dugaan tindak pidana penipuan, pemalsuan dan penggelapan sebuah mobil dan ratusan juta di sekolah tersebut.

Ada delapan orang mewakili para orangtua dan guru-guru yang datang ke Mapolres Manggarai dan didampingi oleh kuasa hukum mereka, Fridolinus Sanir, SH.

Baca Juga: Honor 45 Guru Belum Dibagikan, Ini Penjelasan Kepala SMKN 1 Wae Ri’i

Kedelapan orang tersebut terdiri dari pengurus Komite Sekolah yang mewakili orangtua murid dan sejumlah guru. Nampak juga Korwas Dinas Pendidikan NTT, Frans Borgias Hormat.

Adapun pihak yang mereka adukan adalah Yustin Damolda Romas (mantan Kepala SMKN 1 Wae Ri’i) dan Serviana Purnama Nggiwung (mantan bendahara Komite SMKN War Ri’i). Turut juga dilaporkan adalah Damianus Jurus, mantan ketua komite di sekolah tersebut.

Laporan kedelapan orang tersebut dalam bentuk tertulis sebanyak dua berkas berupa amplop besar.

Berkas tersebut diserahkan oleh kuasa hukum mereka, Fridolinus Sanir, dan diterima oleh piket Sentral Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polres Manggarai.

Mantan Kepala SMKN 1 Wae Ri’i, Yustin Damolda Romas diadukan karena diduga melakukan tindak pidana pemalsuan, penipuan dan penggelapan sebagaimana yang diatur dalam KUHP pasal 264, pasal 375, dan pasal 378.

Adapun barang yang diduga dipalsukan, ditipu dan dimanipulasi oleh Yustina Damolda Romas adalah sebuah mobil dengan type/merek kendaraan Mitsubishi/T 120 SS PU di SADIRA / NC dengan Plat Nomor EB 9591 EA.

Bahwa pada awal sebelum proses pembelian mobil, terjadi kesepakatan bersama antara pinak SMKN 1 Wae Ri’i dan Komite agar menyusun sumber penggalian dana pembelian mobil dan disepakati bersumber dar dana Komite SMKN 1 Wae Ri’i.

Menurut para terlapor, mobil tersebut dibeli dari uang milik SMKN 1 Wae Ri’i melalui Komite Sekolah berdasarkan kontrak dengan pihak SADIRA / NC diatas kontrak Nomor _0018/PPK/NC/SF-RTG/IX/2016 tanggal 2 September 2016 dengan harga kendaraan Rp. 142,7juta.

Mobil tersebut dibeli dengan angsuran dengan uang muka sebesar Rp. 30.000.000.- dengan angsuran sebesar Rp. 3.616.000.- pernah bulan.

Baik uang muka maupun angsuran hingga lunas, kata para pelapor, menggunakan uang Komite SMKN 1 Wae Ri’i.

Untuk melakukan transaksi jual-beli atas mobil tersebut, lanjut mereka, diwakilkan oleh Yustina Damolda Romas selaku Kepala SMKN 1 Wae Ri’i.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan