Dukcapil Manggarai Targetkan 99% Perekaman KTP-EL Tahun 2025

Maka dengan ini, Dukcapil Manggarai menyampaikan kepada penduduk yang berusia 17 tahun wajib memiliki KTP-EL. Dan yang belum melakukan perekaman KTP-EL agar datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan perekaman KTP-EL.

Selain itu, Dukcapil Manggarai juga menyampaikan untuk semua penduduk yang belum memiliki Akta Kelahiran, agar segera mengurus dokumen tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai.

Diketahui bahwa, Dukcapil Manggarai menargetkan seluruh penduduk wajib memiliki KTP-EL, sementara setiap anak yang baru lahir tercatat dalam akta kelahiran. Dengan tertib administrasi, data kependudukan akan lebih akurat dan pelayanan publik semakin mudah diakses.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan