MANGGARAI, SwaraNTT.net- Upaya pengembangan energi bersih di Kabupaten Manggarai terus menunjukkan progres.
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) bersama Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai menuntaskan proses pemberian ganti kerugian lahan untuk pengembangan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu Unit 5–6 berkapasitas 2×20 megawatt (MW).
Kegiatan pelepasan objek pengadaan tanah sekaligus pemberian ganti kerugian kepada ratusan pemilik lahan tersebut berlangsung di wilayah Poco Leok, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (12/3/2026).
![]()
Dalam kegiatan tersebut, PLN bersama BPN Manggarai menyerahkan ganti kerugian kepada 503 persil bidang tanah yang menjadi bagian dari kebutuhan lahan proyek pengembangan PLTP Ulumbu Unit 5–6.
Lahan tersebut mencakup sejumlah area strategis pembangunan infrastruktur proyek, di antaranya akses jalan menuju Wellpad J, akses menuju Wellpad G, jalur access road STA 0+000 hingga 7+200, serta beberapa titik tikungan jalan yang akan menjadi bagian dari jalur utama menuju lokasi pemboran panas bumi.
Salah satu pemilik lahan asal Desa Wewo, Ara Lambertus, menyampaikan bahwa nilai ganti kerugian yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dinilai telah sesuai dengan harapan masyarakat.
Menurutnya, selain menerima ganti kerugian atas lahan yang digunakan, masyarakat juga akan merasakan manfaat langsung dari pembangunan infrastruktur jalan yang akan dibangun oleh PLN.
“Terus terang, bukan hanya uang ganti rugi tanah yang kami terima, tetapi jalan mulus yang akan dibangun dari simpang tiga Ponggeok menuju Desa Wewo menjadi kebanggaan kami semua. Nantinya kami juga yang akan menikmati jalan yang lebih baik itu,” ujarnya.
Lambertus menambahkan, sejak tahap sosialisasi rencana peningkatan akses jalan menuju lokasi pemboran PLTP Ulumbu Unit 5–6, masyarakat pemilik lahan telah menyampaikan dukungan terhadap rencana pembangunan tersebut.
![]()
![]()
![]()
![]()
