Warga, kata dia, berharap proyek panas bumi ini dapat menghadirkan pasokan listrik yang semakin andal bagi masyarakat di wilayah Manggarai.
“Saya secara pribadi menyampaikan terima kasih kepada PLN, BPN Manggarai, dan Pemerintah Kabupaten Manggarai. Bagi kami masyarakat Wewo, yang terpenting adalah PLN dapat menghadirkan manfaat penerangan hingga ke pelosok Manggarai,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai, Eduward Meteo Yamasita Tuka, menjelaskan bahwa proses pengadaan tanah untuk pengembangan PLTP Ulumbu Unit 5–6 telah melalui berbagai tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejak Maret 2025, tim Satuan Tugas (Satgas) A melakukan pengukuran lahan, sedangkan Satgas B melakukan pendataan fisik dan yuridis terhadap 549 bidang tanah yang dibutuhkan untuk pembangunan akses menuju Wellpad G, Wellpad J, serta jalur access road STA 0+000 hingga 7+200.
![]()
Menurut Eduward, proses inventarisasi dan identifikasi lahan dilakukan melalui dialog terbuka bersama para pemilik lahan untuk memastikan transparansi serta kesepahaman dalam setiap tahapan.
Penetapan nilai ganti kerugian juga dilakukan secara profesional dengan melibatkan tim independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) serta dukungan Satgas Yuridis dari berbagai instansi teknis.
“KJPP juga dibantu oleh Satgas Yuridis atau panitia pengadaan tanah, seperti Dinas Pertanian yang membantu penilaian tanaman serta Dinas PUPR yang melakukan penilaian terhadap bangunan,” jelas Eduward.
Sementara itu, General Manager PT PLN (Persero) UIP Nusra, Rizki Aftarianto, menegaskan bahwa proses pengadaan tanah untuk pengembangan PLTP Ulumbu dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta mengedepankan dialog bersama masyarakat pemilik lahan.
Menurutnya, sinergi antara PLN, BPN, pemerintah daerah, serta masyarakat menjadi kunci penting dalam memastikan kelancaran pembangunan infrastruktur energi bersih di Manggarai.
“PLN berkomitmen menjalankan seluruh proses pengadaan tanah secara terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi masyarakat,” ujar Rizki.***
![]()
![]()
![]()
![]()
