JAKARTA, SwaraNTT.net – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2025 tentang Peta Jalan (Road Map) Transisi Energi Ketenagalistrikan.
Dalam aturan tersebut satu poin yang disebutkan, Menteri Bahlil Lahadalia, transisi energi di sektor kelistrikan dan rencana percepatan pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara di Indonesia.
Dalam salinan aturan anyar ini, disebutkan PLTU batu bara yang akan dipensiunkan lebih cepat tersebut ditentukan melalui penugasan Menteri ESDM dan akan dilaksanakan dalam jangka waktu 6 bulan.
“Menteri menugaskan PT PLN (Persero) untuk mengkaji Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU yang didukung pendanaan dalam negeri dan/atau luar negeri. Kajian mencakup aspek teknis, hukum, komersial, keuangan serta penerapan tata kelola yang baik dan business judgement rules. Kajian harus diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan sejak penugasan dan dapat memanfaatkan berbagai kajian dari lembaga independen sebagai referensi tambahan,” tulis aturan tersebut, dikutip Kamis (17/4/2025).
Untuk melaksanakan percepatan tersebut, Menteri Bahlil akan membentuk tim kerja gabungan untuk melakukan evaluasi atas kajian pensiun dini PLTU dan percepatan pensiun dini PLTU. Tim kerja gabungan ini terdiri atas wakil dari kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, akademisi, dan PT PLN (Persero). Selanjutnya, hasil evaluasi tim kerja gabungan disampaikan kepada Menteri.
“Menteri menetapkan PLTU yang dilakukan percepatan pengakhiran masa operasional setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara,” bunyi beleid tersebut.