Untuk melaksanakan percepatan tersebut, Menteri Bahlil akan membentuk tim kerja gabungan untuk melakukan evaluasi atas kajian pensiun dini PLTU dan percepatan pensiun dini PLTU. Tim kerja gabungan ini terdiri atas wakil dari kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, akademisi, dan PT PLN (Persero). Selanjutnya, hasil evaluasi tim kerja gabungan disampaikan kepada Menteri.
“Menteri menetapkan PLTU yang dilakukan percepatan pengakhiran masa operasional setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara,” bunyi beleid tersebut.
Salah satu hal yang diatur untuk bisa memensiunkan PLTU batu bara, diperlukan adanya pembankit listrik yang lebih ramah lingkungan untuk bisa mengganti peran PLTU batu bara yang dipensiunkan.
Di samping itu, pembangunan jaringan transmisi listrik juga diperlukan guna memastikan kesiapan infrastruktur sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.