Enam Desa di Manggarai Gagal Terima Dana Desa Tahap II 2025

Manggarai, SwaraNTT.net- Sebanyak enam Desa di Kabupaten Manggarai dipastikan gagal menerima Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2025, khususnya untuk alokasi Dana Desa non earmark.

Hal ini terjadi akibat perubahan kebijakan penyaluran dana dari pemerintah pusat yang diberlakukan secara surut.

Kepala Bidang Pembangunan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai, Paulus Kasmuri Gani, menjelaskan bahwa penyaluran Dana Desa TA 2025 yang bersifat earmark telah tuntas 100 persen pada September 2025.

Namun, dari total 145 desa di Manggarai, terdapat enam desa yang Dana Desa non earmark-nya tidak tersalurkan meskipun pemerintah desa telah mengajukan dokumen penyaluran tahap II sejak September 2025.

 “Untuk Dana Desa non earmark, pemerintah desa pada prinsipnya telah mengajukan dokumen penyaluran tahap II sejak September 2025. Namun hingga kini terdapat enam desa yang tidak menerima pencairan dana tersebut,” ungkap Paulus, Rabu (17/12/2025).

Enam desa yang dimaksud yakni Desa Wudi, Desa Welu, dan Desa Lando di Kecamatan Cibal, Desa Bulan di Kecamatan Ruteng, serta Desa Compang Dari dan Desa Golo Langkok di Kecamatan Rahong Utara.