Enam Desa di Manggarai Gagal Terima Dana Desa Tahap II 2025

Paulus menjelaskan, apabila mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024, pengajuan dokumen oleh keenam desa tersebut masih sesuai ketentuan dan tidak mengalami kendala berarti.

“Jika merujuk pada PMK 108 Tahun 2024, pengajuan dokumen tahap II sejak September 2025 masih sesuai ketentuan dan tidak ada kendala berarti dari desa,” jelas mantan Lurah Carep, Kecamatan Langke Rembong itu.

Namun, situasi berubah setelah pemerintah pusat menerbitkan PMK Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024, yang diundangkan pada November 2025 dan diberlakukan secara retroaktif.

Dalam regulasi baru tersebut, mekanisme penyaluran Dana Desa non earmark diperketat.

 “Dalam PMK 81 Tahun 2025 diatur bahwa Dana Desa tahap II yang persyaratan penyalurannya belum lengkap dan benar sampai dengan 17 September 2025, untuk Dana Desa earmark ditunda, sedangkan Dana Desa non earmark tidak disalurkan sama sekali,” terang Paulus.

Ia menambahkan, pemberlakuan aturan baru secara surut inilah yang berdampak langsung pada tertahannya Dana Desa non earmark bagi enam desa di Manggarai, meskipun pengajuan dokumen dilakukan berdasarkan regulasi sebelumnya.

Untuk menyikapi dampak kebijakan tersebut, pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan RI, serta Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi telah menerbitkan Surat Edaran sebagai pedoman tindak lanjut bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa.

 “Melalui Surat Edaran tersebut ditegaskan bahwa Dana Desa non earmark memang tidak disalurkan. Namun desa diberikan ruang untuk melakukan perubahan APBDes agar kegiatan yang telah direncanakan tetap dapat berjalan dengan memaksimalkan anggaran yang tersedia,” tuturnya.

Sebagai informasi, penyaluran Dana Desa Tahun 2025 kini sepenuhnya mengacu pada PMK Nomor 81 Tahun 2025.

Salah satu poin krusial tercantum dalam Pasal 29B, yang menyebutkan bahwa batas pengajuan penyaluran Dana Desa tahap II hanya sampai 17 September 2025. Dalam Pasal 29B ayat (7) ditegaskan:

 “Dalam hal sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan Dana Desa tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menjadi sisa Dana Desa di RKUN dan tidak disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya,”.***