Sejumlah pihak mengungkapkan keprihatinan mereka atas kurangnya keterbukaan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek.
Masyarakat meminta Kejari Manggarai untuk memastikan bahwa setiap tahapan proyek dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap penuh pada Kejari Manggarai karena proyek besar ini adalah salah satu proyek pendampingan Kejaksaan. Tolong mereka jangan tutup mata terkait isu Nepotismenya,” ujar E, seorang warga Elar kepada Wartawan.
Berdasarkan data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Manggarai Timur, anggaran pembangunan Jembatan Wae Lampang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023 senilai Rp10.9 Miliar.
CV. Gladiol merupakan pemenang tender proyek ini. Menariknya, CV Gladiol disinyalir merupakan satu-satunya peserta tender karena proses pelelangan diduga berlangsung secara tertutup.
Dari pagu anggaran yang ada, harga penawaran yang diajukan oleh CV Gladiol hanya berselisih 22 juta dari total pagu anggaran 10.900.000.000. Sehingga, penawaran pemenang proyek CV Gladiol yakni Rp 10,875 miliar.
Publik merasa khawatir bahwa kasus ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap aturan yang melarang pejabat pemerintah memenangkan keluarga dalam proyek-proyek yang didanai oleh anggaran negara.