Manggarai, SwaraNTT.net – Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) menyatakan ‘menolak’ Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Manggarai tahun anggaran 2025.
Hal ini disampaikan ketua Partai NasDem Manggarai Soe Flavianus, saat membacakan pendapat akhir terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD Manggarai tahun anggaran 2025 terkait rencana Pemda Manggarai untuk pembangunan rumah gendang, dihadiri bupati Manggarai Herybertus Nabit, ketua TPAD Manggarai Fansi Jahang, serta pimpinan OPD, pada Jumat 29 November 2024 malam.
Menurut Soe, pembangunan rumah gendang tidak termasuk dalam kategori urusan pemerintahan yang wajib.
“Di mana untuk urusan pemerintahan yang wajib harus dialokasikan anggaran yang cukup untuk memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat Manggarai,” jelas Soe mewakili pendapat Fraksi partai besutan Surya Dharma Paloh.
Pandangan Fraksi partai NasDem ini juga menyebutkan, belanja untuk urusan pemerintahan wajib terkait dengan pelayanan dasar publik disesuaikan dengan kebutuhan standar pelayanan minimal.
“Belanja daerah dapat dialokasikan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan pilihan setelah mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik,” sebut Soe.