Gelar Media Gathering, Ini Pesan Bawaslu dan KPU Kabupaten Manggarai

Lebih lanjut Rikard Pentor juga mengingatkan mengingatkan partai politik agar menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Jika tidak, sanksi akan menanti. Berdasarkan Pasal 338 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, apabila tidak menyerahkan LADK dan LPPDK maka saksinya berupa pembatalan calon anggota legislatif partai politik pada tingkatan yang diikuti.

Apabila tidak menyampaikan laporan Awal Dana Kampanye (LADK) maka sanksinya adalah pembatalan terhadap calon.

Sedangkan apabila tidak menyampaiakan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sanskinya adalah calon terpilih akan didiskualifikasi