Manggarai, SwaraNTT.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) & Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Manggarai menggandeng Bea Cukai Labuan Bajo menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal dan edukasi tentang peredaran barang kena cukai ilegal yang bersumber dari dana bagi hasil cukai tembakau atau DBH-CHT tahun anggaran 2024.
Sosialisasi tersebut berlangsung di Kantor Sat Pol PP & Damkar Kabupaten Manggarai, Jumat 30 Agustus 2024.
Para pemilik agen, pemilik toko, pemilik kios, distributor rokok dan pedagang eceran di Kota Ruteng diundang untuk hadir dalam sosialisasi itu.
Hadir juga dalam sosialisasi itu ada beberapa anggota Bea Cukai Labuan Bajo, Insan Pers dan anggota Sat Pol PP & Damkar Kabupaten Manggarai.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Sat Pol PP & Damkar Kabupaten Manggarai, Otwin Wisang menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini sudah dilakukan dua kali pada tahun 2024, yakni semester I dan semester II.
Hari ini, kata Otwin, merupakan kegiatan semester II (Juli-Desember) yang digelar dalam rangka pelaksanaan inovasi Siperda tahun 2024.
Tujuannya, untuk meningkatkan pemahaman tentang peredaran barang dan jenis barang kena cukai ilegal, sehingga masyarakat dapat mengambil posisi penting untuk memberi informasi jika menemukan peredaran barang ilegal, contohnya rokok.
Saat ini, tambah Otwin, Sat Pol PP & Damkar Kabupaten Manggarai bersama Bea Cukai sedang melakukan kampanye gempur rokok ilegal. Semua agen, distributor dan pemilik toko-toko kecil akan dimonitoring untuk mencegah terjadinya peredaran barang ilegal.
