Genjot PAD, Pegawai Pendapatan Manggarai Inspeksi Seluruh Kelurahan

Adapun berdasarkan keterangan para lurah dan hasil inspeksi di lapangan bahwa penyaluran SPPT sudah mulai dilakukan kepada wajib pajak yang sudah tervalidasi. Sementara, sisanya masih tertahan di kelurahan karena beberapa kendala, seperti perubahan alamat wajib pajak, pengalihan kepemilikan objek pajak karena jual beli, hibah juga karena wajib pajak yang berhalangan tetap.

Untuk yang berhalangan tetap, wajib pajak berikutnya bisa dialihkan kepada ahli waris.

Kaban Pendapatan, Kanis Nasak kepada para lurah dan camat menegaskan bahwa urusan pemungutan PBB adalah urusan bersama sehingga menjadi kerja kolaboratif.

“Masalah pajak adalah masalah kita bersama, sehingga penangananya harus bersama-sama,  atau kerja kolaboratif antara semua pihak baik petugas maupun wajib pajak,” Tegas Kaban Kanis Nasak.

Ia menambahkan, hasil rapat juga menyepakati badan pendapatan, kecamatan Langke Rembong dan para lurah untuk mengecek by name by adres Wajib pajak yang menunggak di kelurahan masing-masing. Ini semua bertujuan untuk menggenjot PAD