Gunakan Bom Saat Melaut, Seorang Nelayan di Manggarai Barat Ditangkap Polisi

Bahkan selain kabur ke hutan bakau, pelaku juga menyembunyikan bahan peledak rakitan yang dikemas dalam 5 botol kaca serta disimpan dalam plastik berwarna hitam untuk menghilangkan barang bukti.

“Awalnya, pelaku tidak mengakui membawa bom ikan. Namun setelah diperiksa lebih intensif, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya tersebut,” jelasnya.

Pelaku AA (40), mengaku membuat, memiliki, menyimpan, dan membawa bahan peledak untuk menangkap ikan di Perairan Pulau Sari’i.

Saat didalami, polisi mendapati fakta bahwa tindakan destruktif fishing mengunakan bahan peledak tersebut sudah dilakukan selama 10 tahun terkahir.

“Pelaku juga mengaku telah melakukan perbuatan melawan hukum ini berulang kali. Lokasinya di Perairan Pulau Sebabi, Perairan Pulau Seraya, Perairan Pulau Sari’i dan Perairan Loh Camba,” ungkap Kasat Polairud.

Ajun komisaris polisi itu menuturkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kepada petugas kepolisian terkait penggunaan Bom Ikan oleh nelayan dalam menangkap ikan.

“Usai mendapatkan informasi, kami lakukan penyelidikan sekitar dua minggu. Sampai akhirnya kami berhasil menangkap pelaku,” tuturnya.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan