Hakim Pengadilan Negeri Ruteng Periksa 2 Saksi Kasus Toko Garuda Mas Reo

Saksi Bernadus Adul, dalam keterangannya dihadapan Hakim bahwa Toko Garuda Mas tersebut tidak memiliki Surat Izin Usaha untuk jual Obat tetapi hanya memiliki Surat Izin Usaha Umum.

Setelah pemeriksaan para saksi dan saksi  Ahli dari Loka POM Mabar, Hakim ketua mempersilahkan saudara terdakwa untuk dimintai keterangan.

Pertanyaan pembukaan oleh Hakim Ketua kepada terdakwa “ apakah keterangan para saksi – saksi sudah benar?, Jawab terdakwa” semuanya benar yang mulia”.

Dihadapan Hakim terdakwa Reiny menjelaskan “saya punya keahlian pijit kadang ada pasien minta resep obat kesaya” Ungkapnya.

Lebih lanjut Hakim ketua mencerca pertanyaan lanjutan kepada saudara terdakwa “ saudara terdakwa bukan orang kesehatan, bagaimana saudara bisa memberi resep kepada pasien saudara?. Terdakwa Reiny menjelaskan “setiap pembeli obat sudah tau cara minumnya karena di dos obat sudah ada tulisan” Ungkap terdakwa Reiny dihadapan hakim.

Terdakwa Reiny mengaku bahwa bukan berlatarbelakang kefarmasian Ia menjual obat hanya pengalaman saja.

Kemudian hakim Ketua, Sarlota Marselina Suek, SH. Menutup sidang  hingga bulan depan, dengan agenda pembacaan Tuntutan terdakwa, “sidang ditutup dan akan kembali dibuka pada tanggal 12 Juni 2019 dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa,” Ucap Hakim ketua sembari mengetukan palunya.

Untuk diketahui bahwa Perbuatan Terdakwa REINY GOZALI HENOEK, diancam pidana dalam Pasal 198 Jo. Pasal 108 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.  Dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). [Gusty]

Komentar